Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf

- 31 Januari 2023, 17:13 WIB
Hukum Jimak di Bulan Rajab.
Hukum Jimak di Bulan Rajab. /pixabay/

Rembang Bicara - Berhubungan suami dan istri atau jimak merupakan bentuk kasih sayang Allah Ta'ala.

Terhitung sejak akad nikah, suami dan istri diperkenankan untuk memadu kasih di setiap waktu.

Terkecuali bila ada larangan yang datang, seperti udzur atau berhalangan karena haid, dan di siang hari Puasa.

Baca Juga: PERINGATAN, Jangan Pernah Lakukan Dua Hal Ini di Bulan Rajab, Dosanya Bisa Berlipat Ganda

Meski demikian, terdapat sejumlah pendapat ulama salaf yang terdengar di telinga umat Muslim.

Salah satunya adalah mengenai berhubungan suami istri yang dilakukan di beberapa malam tertentu.

Seperti perkataan sejumlah ulama bahwa berhubungan badan di tanggal 1 Rabiul Awal, karenanya merupakan awal bulan, masuk kategori makruh.

Baca Juga: Malam Ini 10 Rajab, Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Tersebut? Berikut Jawabannya

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” ucap kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x