Bagaimana Hukum Menggunakan Penglaris Agar Masjid Jadi Ramai? Begini Penjelasan Habib Husein Jafar

- 13 Oktober 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi orang bermunajat.
Ilustrasi orang bermunajat. //Ali Arapoglu/Pexels

Rembang Bicara - Dalam dunia pesugihan, dikenal yang namanya penglaris. Yaitu jenis transaksi dengan bangsa jin agar mereka mau membantu memuluskan hajat manusia, khususnya dalam aspek ekonomi.

Biasanya, penglaris digunakan oleh para pedagang atau pemilik warung untuk melariskan jualan mereka, serta untuk menambah jumlah pelangggan.

Hukum menggunakan penglaris, seperti yang sudah difatwakan oleh banyak ulama adalah haram karena termasuk ke dalam perbuatan syirik. Yakni meminta pertolongan kepada selain Allah Swt. Apalagi dalam konteks ini adalah bersekutu dengan bangsa jin yang nyata-nyata dilaknat oleh Allah Swt.

Baca Juga: Norovirus? Berikut gejala virus yang sudah ada sejak tahun 70 an

Namun bagaimana jika penglaris digunakan oleh pengurus masjid untuk menarik banyak jamaah?

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh salah seorang warganet dalam seri Kultum Pemuda Tersesat di kanal YouTube Jeda Nulis-nya Habib Husein Jafar Hadar.

Ini pertanyaan yang unik dan mind blowing sekali. Secara, belum ada pengurus masjid yang kepikiran buat menggunakan penglaris agar masjidnya jadi ramai.

Dengan gayanya yang santai, Habib muda tersebut kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut jelas tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Pasalnya, dalam Q.S. al-Nahl: 125 sudah jelas disebutkan, bahwa dakwah (mengajak manusia kepada kebaiakn) itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Yakni, melalui hikmah dan mauizhah hasanah (tutur kata yang lembut).

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x