Waduh! Di Tempat Ini Nonton Drakor dan Bilang 'Oppa' Bisa Dipenjara 15 Tahun, Hati-Hati!

- 20 Januari 2021, 16:02 WIB
Para pemain drakor She Would Never Know.
Para pemain drakor She Would Never Know. /Instagram @j0i3n2a9/

Rembang Bicara - Baru-baru ini pemerintah Korea Utara (Korut) menegaskan akan secara masif memberlakukan aturan anti Korea Selatan (Korsel). Hal ini menyusul sikap Kim Jong Un yang kian melarang masuknya pengaruh asing, khususnya pengaruh dari negara tetangga sekaligus rivalnya, Korea Selatan.

Ia mengancam akan memberikan denda berat atau penjara hingga 15 tahun bagi siapapun yang kedapatan menikmati hiburan atau meniru gaya menulis bahkan gaya bicara orang Korea Selatan. Sebagaimana diwartakan oleh Reuters dan majalah Jepang, Rimjin-gang.

Dengan kata lain, di Korut siapapun dilarang untuk menikmati adanya Drama Korea (Drakor) yang umumnya memang diproduksi oleh Korsel.

Peraturan ini, sebagaimana dikabarkan oleh Daily NK sudah diberlakukan akhir tahun lalu.

Baca Juga: Sebut Ramalan Mbak You Bullshit dan Provokasi, Deddy Corbuzier Jelaskan 4 Dampak Bila Percaya

Hukuman juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Ucapan 'Oppa' Dilarang, Korut Berlakukan Denda Berat Bagi Warganya yang Meniru Gaya Bicara Korsel" Rabu, 20 Januari 2021.

Kim Jong Un selaku pemimpin Korut dengan tegas melarang warganya untuk menggunakan istilah "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat. Karena itu adalah praktik panggilan yang umum di Korsel.

"Siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup, sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati," tulis laporan Daily NK.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x