Korsel Geger karena WNI Kabur dan Jebol Ruang Isolasi Covid-19

- 8 Oktober 2020, 20:16 WIB
Bendera Korea Selatan: Kasus baru Covid-9 terjadi di Korsel dalam sehari, Korsel justru mengkhawatirkan kekurangan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien.
Bendera Korea Selatan: Kasus baru Covid-9 terjadi di Korsel dalam sehari, Korsel justru mengkhawatirkan kekurangan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien. /Pexels

Rembang Bicara – Dikabarkan Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) membuat onar di Korea Selatan.

WNI tersebut yang ternyata Pelaut Indonesia kabur meninggalkan ruang isolasi Covid-19 di sebuah rumah sakit di Korea Selatan dengan mendobrak jendela ruang perawatan dan itu dilakukannya sehari sebelum dia menyelesaikan isolasi wajib selama dua minggu.

"Orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Korsel, Son Young-rae, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Channel News Asia pada Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Aksi Kocak Mukbang Sesajen, Warganet: Kasihan Setannya

Baca Juga: Trump Keberatan dengan Rencana Komisi Untuk Debat Virtual

Berdasarkan penuturan Son Young-rae, juru bicara Kementrian Kesehatan Korea Selatan, orang tersebut dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi, sebagaimana diberitakan mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel berjudul Jebol Ruang Isolasi Covid-19 dan Kabur, Seorang WNI Bikin Geger di Korsel.

Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran virus Corona terlepas dari apakah mereka memiliki gejala Covid-19 atau tidak, setiap orang yang tiba di Korsel dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu.

Pihak berwenang mencurigai pria itu, pelaut yang memasuki negara Korsel dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korsel, karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.

Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel dapat menghadapi hukuman penjara jika melanggar aturan karantina mandiri.*** (Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x