Menyikapi hal tersebut, Amnesty International dan kelompok HAM lainnya mengecam keputusan Departemen Luar Negeri AS yang memberi Prabowo visa dan mengizinkannya masuk ke AS.
"Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah pembalikan yang tiba-tiba dan pelanggaran kebijakan luar negeri AS yang telah lama ada," kata Joanne Lin dari Amnesty International.
Baca Juga: Jaringan Teroris Dibalik Kematian Seorang Guru di Prancis, Presiden : Ini adalah Pertempuran Kami
Lin juga mengatakan bahwa kunjungan Prabowo tersebut adalah "bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia".
Senator Patrick Leahy, penulis undang-undang yang melarang bantuan militer AS kepada unit militer asing dengan tuduhan pelanggaran HAM, juga mengutuk keputusan pemerintahan Trump tersebut.
"(Prabowo) tidak memenuhi syarat untuk memasuki negara ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Leahy menegaskan bahwa Presiden Trump serta menteri-menterinya mengabaikan kepentingan keadilan untuk orang-orang. *** (Sarah Nurul Fatia/Pikiran Rakyat)