Semakin Menegang! Mendagri Prancis Ancam Usir Umat Islam Jika Lakukan Hal Ini

- 22 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi bendera negara Prancis*/
Ilustrasi bendera negara Prancis*/ /Pixabay/

Rembang Bicara - Ketegangan antara pemerintah Prancis dengan komunitas muslim sepertinya belum menunjukkan tanda-tanda akan reda dan berlalu.

Pasalnya, menyusul aksi boikot produk Prancis dari berbagai dunia, kali ini pemerintah Prancis membuat ultimatum yang kembali menyulut ketegangan. 

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, melayangakan ancaman akan mendeportasi imigran muslim yang tidak terima dengan kebijakan mengenai karikatur Nabi Muhammad. 

Pernyataan ancaman tersebut diutarakan oleh Gerald Darmanin melalui Radio French Europe 1.

Bagi Gerald, masyarakat muslim harusnya tidak mempermasalahkan mengenai karikatur Nabi Muhammad yang dipaparkan di sekolah. Karena itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang berlaku di Prancis. 

Baca Juga: Kabar Baik bagi Pencinta Film Marvel, Deadpool 3 Sudah Mulai Dikerjakan

Maka, barang siapa ada yang menentang kebijakan tersebut, pihak pemerintah tidak akan segan-segan menggugatnya ke pengadilan. 

 

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan dengan judul: Prancis Ancam Deportasi Semua Muslim yang Menolak Karikatur Nabi Muhammad SAW

Sebab, melansir dari Daily Sabah, dalam persepsi pengadilan Prancis setiap tindakan yang menentang kebebasan berpendapat bisa dikatakan sebagi suatu tindakan kriminal.

Pasca kematian Samuel Paty, sang guru yang membawa karikatur Nabi Muhammad, gelombang Islamophobia memang menjai marak di Prancis. 

Hingga akhirnya pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan mengintervensi dan mempressing ketat ruang gerak dari masyarakat muslim. Narasi anti Islam juga tengah menggema di mana-mana. 

Baca Juga: Dufan Bagi-Bagi Tiket Gratis untuk Para Guru, Begini Ketentuannya!

Termasuk juga media yang mendapat intervensi dari pemeintah dalam konteks anti Islam ini. Setidaknya, ada empat media yang diklaim telah dipengaruhi Pemerintah Prancis dalam hal ini, yaitu Financial Times, Politico, Le Monde, dan Associated Press.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)

Editor: Aly Reza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x