Pemerintah Korea Selatan Sahkan 'Amandemen Wajib Militer BTS', Beginilah Nasib BTS Kedepannya

- 2 Desember 2020, 10:42 WIB
Jin BTS
Jin BTS /Instagram BTS

Rembang Bicara – Majelis Nasional Korea Selatan baru saja mengadakan pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru mengenai wajib militer, pada Selasa 1 Desember 2020.

Seperti diketahui, pada bulan Oktober lalu Administrasi Tenaga Kerja Militer mengambil sikap tegas terkait seruan pembebasan wajib militer (wamil) bagi member BTS yang diajukan oleh beberapa anggota parlemen partai.

Dalam pernyataan tertulisnya, MMA tidak akan mendukung dan memberi kelonggaran bagi selebriti K-Pop, termasuk member BTS, untuk menunda wamil.

Baca Juga: Rilis Title Track Kedua, Ini Lirik Lagu 'Work It' NCT U Romanji Beserta Terjemahan Indonesia

Berdasarkan undang-undang sebelumnya, semua pria berbadan sehat diharuskan menjalani wajib militer sekitar 20 bulan setelah berusia 28 tahun (atau lebih cepat).

Namun, undang-undang baru serupa dengan yang telah diberlakukan untuk para atlet. Di mana atlet yang memenangkan medali di Olimpiade atau Asian Games dibebaskan dari servis.

Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan artis atau seniman yang menerima medali pemerintah atas kontribusi budaya domestik dan global untuk menunda wajib militer hingga mereka berusia 30 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Ndas Gerih – Denny Caknan yang Jadi Trending Youtube, Urepmu Semangatku Sayangku Padamu

Dari total 268 anggota Majelis Nasional, 253 orang mengaku setuju dengan RUU tersebut, 2 orang menolak, dan 13 orang golput.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x