Waduh, Karena Kesalahan Ini KPI Beri Sanksi Indosiar dan TRANS TV

- 17 Desember 2020, 13:54 WIB
Insert Pagi
Insert Pagi /Instagram

 

Rembang Bicara – Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis 10 Desember 2020 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengadakan acara penghargaan Anugerah KPI yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Acara yang dilaksanakan sejak tahun 2006 ini bertujuan untuk mengapresiasi karya-karya atau program siaran dari lembaga penyiaran.

Diantara program unggulan seperti Dua Sisi (tv One), CNN Good Morning (TRANS TV), Indonesia Town Hall (Metro TV), dan Sapa Indonesia Akhir Pekan (Kompas TV), program Mata Najwa berhasil menyabet penghargaan kategori Program Talkshow Berita.

Baca Juga: Update! Bansos Sembako Diubah Jadi BST Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Namun, seperti dilansir dari berbagai sumber, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi untuk tiga program acara infotainmen di dua stasiun televisi. Program tersebut, yakni Kopi Viral, Insert dan Hot Issue Pagi.

Ketiga program acara itu dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk acara Hot Issue Pagi yang ditayangkan Indosiar, KPI menemukan tayangan melanggar pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB. 

Baca Juga: Sudah Dilaporkan ke Polisi, Ini Ultimatum FPI ke Haikal Hassan

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x