Baca Juga: Dibuat di Medan, Inilah Sosok Pria Tersangka yang Bersama Gisel
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Menurut keterangan Yusri, pihak yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.***