Berat! Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Porno, Gisel Dijerat Hukuman Berlapis Berikut Ini

- 29 Desember 2020, 17:18 WIB
GISELLA Anastasia alias Gisel.
GISELLA Anastasia alias Gisel. /Antara/

Baca Juga: Dibuat di Medan, Inilah Sosok Pria Tersangka yang Bersama Gisel

Pasal 8

 

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Menurut keterangan Yusri, pihak yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.***

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah