Sudah Masuk Tahap 11, Kemenko Perekonomian Diminta Buka Dokumen Prakerja, Ada Apa?

- 24 November 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Foto: Prakerja.go.id

Rembang Bicara – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja pada 23 November 2020 lalu.

Sidang tersebut membahas pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan kepada Kemenko Perekonomian.

Namun setelah putusan keluar, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi tersebut setelah melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana program dan platform digital program Prakerja.

Baca Juga: Mengejutkan! Hasil Tes Swab Keluar, Habib Rizieq Positif Covid-19?

"Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan," demikian dikutip dari RRI, Selasa 24 November 2020.

Arif Adi Kuswardono selaku ketua Majelis Komisioner KIP, dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya.

Salah satunya, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Fantastis! Umumkan Kembali Ke Ring Tinju, Ini Jadwal Tarung dan Bayaran Mike Tyson

Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x