Hasil Denda Pelanggar Prokes DKI Kantongi Rp5 Miliar, Anies: Bukan Prestasi

- 24 November 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Tangkap layar/Antara TV

Rembang Bicara – Banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, ia telah mengantongi denda hingga Rp5 miliar. 

Informasi tersebut disampaikan Anies dalam dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 24

“Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari RRI.

Baca Juga: Mangkir dari Undangan Polri, Brigjen Awi Setyono Beri Ultimatum Putri dan Menantu Rizieq Shihab

Namun, kata Anies, tidak mau menganggap jumlah denda yang terkumpul itu bukan sebuah catatan prestasi bagi dirinya. Melainkan untuk mengigatkan warga agar taat kepada protokol kesehatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan, hingga saat ini, jumlah penggunaan masker di DKI Jakarta sudah diperiksa 75 persen. Ke populasi, Anies berharap warga yang masker ini bisa melacak angka 85 persen.

"Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65 ada masanya kita 80 persen, tapi idealnya 85 persen," tutur dia.

Baca Juga: Jengah Dituding PKI, Megawati Minta ke Nadiem: Tidak Bisa Diluruskan Kembali?

Anies pun menekankan, pengenaan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x