Rembang Bicara – Kasus prostitusi akhir-akhir ini memang sedang panas. Terlebih yang terbaru yaitu prostitusi online yang menjerat artis di Jakarta Utara. Bahkan yang mengagetkan yaitu mereka berdua ditarif Rp 110 juta untuk threesome.
Inisial artis yang terjerat kasus tersebut yaitu ST dan MA. Banyak publik yang mempertanyakan siapa artis tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Metro akhirnya membuka sebenarnya siapa sosok artis yang terlibat dalam kasus prostirusi online tersebut.
Kombes Pol Sudjarwoko selaku Kepala Polres (Kaplores) Metro Jakarta Utara menyampaikan informasi bahwa mengenai dua orang artis yang saat ini masih berstatus sebagai saksi tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.
“Sedangkan saksi-saksinya, ST alias M (27) adalah selebram atau bintang iklan, sedangkan SH alias NY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar,” ungkap Sudjarwoko.
Baca Juga: Jadi Lagu Favorit dalam Dieng Culture Festival 2020, Berikut Lirik Lagu 'Permintaan Hati' Letto
Namun ternyata Sat Reskrim enggan menyampaikan lebih rinci mengenai film apa yang dibintangi artis tersebut, ataupun siapa sosok dibalik kedua inisial itu.
Dalam kasus prostitusi ini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang ternyata pasangan suami istri, sebagai tersangka.