FPI Nyatakan akan Bela Mati-matian Habib Rizieq Setelah Polisi Datangi Petamburan

- 28 November 2020, 20:46 WIB
Tangkapan Layar Cuitan Akun FPI 27 November 2020
Tangkapan Layar Cuitan Akun FPI 27 November 2020 //Jurnal Presisi/

Rembang Bicara – Pada Jumat, 27 November 2020, santer diperbincangkan di media sosial Twitter bahwa pihak kepolisian mendatangi kediaman imam besar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut menyusul dampak yang terjadi setelah Habib Rizieq menggelar acara maulid nabi dan pernikahan putrinya.

Sebagaimana diberitakan oleh ANTARA, acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Elektabilitas Prabowo akan Turun Pasca Menteri KKP Ditangkap KPK

Menurut penyidik, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Selain itu juga melanggar Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Kedatangan pihak kepolisian tersebut disambut berbeda oleh para simpatisan Habib Rizieq lewat salah satu akun twitter bernama @Kabar_FPI.

Dalam cuitan terbarunya pada Jum’at, 27 November 2020, akun @Kabar_FPI menuliskan kabar bahwa pihak kepolisian telah mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan atas kasus kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Banyak Tak Setuju dengan Kebijakan Bu Susi, Ini Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x