Ajukan Pemohonan KPS ke RT/RW dan Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Penjelasannya

- 16 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay/


Rembang Bicara – Kemeterian Sosial siap mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil.

Tidak main-main, bantuan tersebut merupakan bagian dari  Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp3 Juta.

BLT PKH 2021 telah cair mulai 4 Januari 2021 dan ibu hamil menjadi salah satu penerimanya.

Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Dapatkan BLT Rp2,4 Juta, Ini Caranya

  • Kategori Ibu Hamil Rp3 juta 
  • Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
  • Kategori Anak Sekolah
    - SD : Rp900 ribu
    - SMP : Rp1,5 juta
    - SMA : Rp2 juta
  • Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
  • Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
  • Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Bantuan tersebut disalurkan kepada para ibu hamil melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) selama 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi rilis program dikutip Rembang Bicara dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: WAH! Cair Januari, Hanya dengan Klik dtks.kemensos.go.id, Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balita harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x