Apa Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur?

- 23 Juni 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /freepik.com/pinnacleanimates

Rembang Bicara – Berikut ini artikel yang menejelaskan tentang hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur.

Viral di media sosial pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang menyerukan salat Jumat diganti salat Zuhur.

Seruan ini berlaku sejak diedarkan yakni mulai tanggal 22 Juni 2021 lalu sampai dengan tanggal 5 Juli 2021.

Baca Juga: MUI Serukan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Tengah Melejitnya Angka Covid-19

Pertimbangan yang diambil oleh MUI Jakarta yaitu status Jakarta saat ini sudah memasuki darurat Covid-19.

Masyarakat pun bertanya-tanya tentang apa hukum sholat Jumat diganti sholat Zuhur.

Dilansir dari pendapat Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU), sebenarnya hukum tersebut harus menyesuaikan pada keberadaan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat dan kesunahan menghadiri sholat jamaah berikut:

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB Jateng Online SMA dan SMK Jalur Zonasi TA 2021-2022

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Salju.
  3. Dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti sholat Jumat dan sholat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Dengan demikian LBM PBNU mengatakan bahwa pertimbangan ganasnya Covid-19 merupakan bagian dari lima uzur di atas.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x