Soal Demo Buruh, Satgas Covid-19 Memberikan Himbauan

- 6 Oktober 2020, 19:18 WIB
Prof. drh. Wiku Adisasmito M.Sc, Ph.D, /BNPB
Prof. drh. Wiku Adisasmito M.Sc, Ph.D, /BNPB /BNPB

Rembang Bicara - Terdapat banyak demonstrasi buruh di berbagai wilayah setelah pengesahan omnibus law UU Cipta kerja. Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan menggunakan UU kekarantinaan untuk membubarkan massa aksi.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam respons ini. Pembubaran kegiatan penyampaian aspirasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Corona, Wiku Adisasmito.

Wiku memberikan arahan agar para peserta unjuk rasa tetap menjaga dan mengikuti protocol kesehatan. hal tersebut bertujuan agar tidak memunculkan klaster baru.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan, ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," tambahnya.

"Untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin protokol kesehatan," lanjut Wiku.

Sebelumnya muncul pemberitaan, aksi demo hingga mogok nasional rencana akan dilakukan buruh di berbagai daerah. Aksi demo konsepnya akan masih berlanjut hingga 8 Oktober 2020. ***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x