Terkait Kisruh Omnibus Law, PBNU : Hanya Menguntungkan Konglomerat

- 7 Oktober 2020, 19:22 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj
Ketum PBNU Said Aqil Siroj /Rengga Sancaya/

Rembang Bicara – Kisruh omnibus law cipta kerja yang sudah diketok palu oleh DPR dalam sidang paripurna menjadi undang-undang semakin meluas. Banyak elemen sipil yang menyatakan sikap menolak terbitnya peraturan tersebut.

Salah satu elemen yang memiliki pengaruh besar di dalam masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pun turut berkomentar.

Lewat Ketua Umumnya, KH. Said Aqil Siroj, organisasi sosial keagamaan yang diklaim memiliki anggota terbesar itu mengatakan UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang, karena hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” terang Said Aqil sebagaimana dikutip Rembang Bicara dari akun instagram resmi Nahdlatul Ulama, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Kegiatan Pesantren di Masa Pandemi, Gus Yasin : Jangan Berhenti

Pria yang akrab disapa Kiai Said meminta kepada warga nahdliyyin, sebutan bagi anggota NU, untuk bersikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja ini. Jangan sampai kepentingan buruh dan rakyat kecil tidak terjamin sebab peraturan yang timpang.

Selain itu, Said Aqil juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja bagi dunia pendidikan. Katanya, apabila UU tersebut berlaku dalam format yang seperti isinya sekarang ini, maka lembaga pendidikan akan dijalankan sebagaimana perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Said Aqil memberi solusi kepada publik untuk segera melakukan judicial review.

Baca Juga: Kecewa dengan Hasil Sidang Paripurna, Netizen Lambungkan #MOSITIDAKDIPERCAYA

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x