Rembang Bicara - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dengan tujuan penanggulangan pandemi Covid-19.
Sejumlah isi perpres vaksin tersebut yaitu dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
- A. pengadaan vaksin Covid-19;
- B. pelaksanaan vaksinasi Covid-19;
- C. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; dan
- D. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022,” demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.
Tetapi terkait waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan (Menkes).
Dalam pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 yang berasal dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada penyerahan yang ditetapkan oleh Menkes.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).
Tetapi dalam pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menkes dan dapat melibatkan anak perusahaan yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.