Karena UU Ciptaker, Pagi ini Situs DPR RI Diretas Hacker

- 8 Oktober 2020, 13:04 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat /www.postel.go.id

Rembang Bicara - Pada pagi ini Tanggal 8 Oktober 2020 situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI tidak dapat diakses oleh publik.

Bila Anda mencoba masuk ke alamat situs resmi DPR RI, maka akan ditemukan sebuah kalimat, " Fatal error: Maximum execution time of 20 seconds exceeded in E:\www\dpr\library\Zend\Application\Bootstrap\Bootstrap.php on line 37".

Secara tampak mata, situs hanya memperlihatkan halaman putih dan terdapat teks keterangan tersebut di bagian kiri atas.

Terdapat banyak informasi di media sosial baik Twitter maupun TikTok dan media sosial lainnya yang menceritaan hal ini.

Terdapat netizen dengan akun Twitter @chrsbhng_ membuat cuitan sebagai berikut, "Done, coba buka situs dpr di kalian bisa gak? ternyata hacker sudah beraksi".

Hal ini menunjukkan betapa ngerinya tim cyber Indonesia ketika sudah sakit hati. Padahal beberapa hari sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, pihak kepolisian sudah mempersiapkan tim cyber untuk menghalau hal ini.

Tidak dapat diaksesnya situs DPR RI ini diduga sebagai aksi protes terhadap DPR mengenai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Terdapat 11 klaster Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja seperti, Persyaratan Investasi, Penyederhanaan Perizinan Kemudahan, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi.

Lalu Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x