UU Ciptaker Diklaim Memprioritaskan UMKM

- 15 Oktober 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Rembang Bicara – Di tengah kisruh penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh beberapa elemen mahasiswa dan buruh, muncul klaim mengejutkan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Lewat anggotanya bernama Heri Gunawan, UU Ciptaker hadir di tengah geliat perekonomian Indonesia semata memiliki tujuan besar, salah satunya yaitu memastikan dan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

Heri mengatakan sesuai data yang dikantonginya, UMKM merupakan penyumbang PDB sebesar 60,3 persen.

Tetapi justru masih ditemukan sejumlah persoalan klasik yang melilit UMKM untuk dapat berkembang lebih maksimal.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri sebagaimana diwartakan oleh RRI pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Dawuh Gus Baha Terkait Demonstrasi

Heri melanjutkan UU Ciptaker melalui kebijakan yang tercantum di dalamnya hendak menyelesaikan problem klasik tersebut.

Misal terdapat bab khusus yang menghadirkan sejumlah kemudahan bagi UMKM, yakni pada BAB V dari Pasal 87 hingga Pasal 104 yang berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM dan juga koperasi.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," terang Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x