Hati-hati! Ada 10 Pasal UU Ciptaker yang Bisa Membuat Pengusaha Dipidanakan

- 17 Oktober 2020, 16:50 WIB
Hotman Paris bicara Omnibus Law UU Cipta Kerja menguntungkan para pekerja atau buruh.
Hotman Paris bicara Omnibus Law UU Cipta Kerja menguntungkan para pekerja atau buruh. /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

Rembang Bicara – Setelah viral terkait penjelasannya soal  pesangon buruh, Hotman Paris kembali diperbincangkan oleh publik karena mengungkap jimat buruh di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Lewat video yang dibagikan dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara kondang yang akrab disapa Bang Hotman itu memaparkan 10 pasal dalam UU Ciptaker yang secara khusus mengatur pidana bagi pengusaha atau majikan.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan komitmen hukum yang bakal memberi pidana bagi pelaku yang tidak memberi hak kepada buruh dan pekerja lainnya.

Pada unggahan tertanggal 17 Oktober 2020 itu, Bang Hotman mengklaim setidaknya jumlah pasal yang mengatur tentang pidana tersebut berjumlah 10 Pasal.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut UU Omnibus Law Punya Tujuan Mulia

Tentu saja ini merupakan terobosan dahsyat dari pengacara yang sudah menjelajahi dunia hukum selama bertahun-tahun.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," terang Bang Hotman.

Sebagai contoh, Bang Hotman menyebut bahwa dalam UU Ciptaker terdapat aturan jika pengusaha dan majikan tidak memenuhi hak pekerja berupa pesangon dan upah minimum, maka bisa dipidanakan setidaknya hukuman empat tahun penjara.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," jelas Bang Hotman sebagaimana yang ditulis oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana, 17 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x