Baca Juga: Hati-hati! Ada 10 Pasal UU Ciptaker yang Bisa Membuat Pengusaha Dipidanakan
Saat Samsul membawa karung tersebut ke arah sungai DA berupaya melepaskan diri dan lari mencari pertolongan ke rumah-rumah, karena lokasi tempat tinggal mereka berjauhan. Adapun saat peristiwa kelam tersebut terjadi sang suami DA tengah mencari udang.
"DA kemudian ditolong oleh warga sekita pukul 06.00. Kejadiannya itu dari sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 10 Oktober 2020, Pelaku S masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu," Kata Arief.
Selanjutnya, DA dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sementara itu Polisi bersama masyarakat memburu Samsul dan kemudian berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 pagi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Duel-Duel Menarik! Berikut Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini
Samsul telah ditetapkan menjadi tersangka dan dia terancam hukuman berlapis, yakni pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman mati.*** (Suhemanto/portalsurabaya)