CATAT! Begini Cara Mendapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 22:36 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah /Foto: Pixabay/Wkoanug//

Rembang Bicara – Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini akan diserahkan kepada 12 juta UMKM yang mendaftar. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) pun menegaskan bahwa dananya sudah disediakan.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

Baca Juga: Perhatikan Kembali! 5 Rekening Ini Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Dari Kemnaker

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini berikut syarat-syaratnya.

  1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  4. Bukan ASN.
  5. Bukan anggota TNI/POLRI
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: CATAT! Berikut 5 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2020

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini cukup datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Anda juga bisa mendaftar online melalui link: https://bit.ly/2Q1jwN1 ***

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x