Rembang Bicara - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bulan Oktober 2020 ini akan ada satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama mengingat pada 29 Oktober 2020 bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital
"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,"bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020.
Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2020 sesuai SKB yang baru adalah:
Baca Juga: Ada PSG Vs Manchester United dan Ajax Vs Liverpool, Berikut Jadwal Liga Champions Pekan Ini
Tanggal 21 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah