Cukai Rokok Rencana Naik, Pemerintah Dilanda Galau

- 19 Oktober 2020, 20:52 WIB
Petani merawat tanaman tembakau di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Petani merawat tanaman tembakau di Cicalengka, Kabupaten Bandung /Raisan Al Farisi

Rembang Bicara - Hingga saat ini, ternyata pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk 2021. Hal ini karena mempertimbangkan dampak pandemi Corona (Covid-19) yang berpengarus secara luas dan salah satunya yaitu industri rokok.

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dikutip dari Antara, Senin (19/10). 

Menurutnya, pemerintah harus secepatnya mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja. Namun, dalam tambahannya, pemerintah juga mempunyai tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok di usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” tambahnya.

Pemerintah mempunyai target tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp 178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 164,9 triliun, target 2021 mencapai Rp 172,7 triliun.

Sedangkan dalam realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 tumbuh 8,53 persen atau menyentuh Rp 111,46 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp 102,7 triliun.

Meski didera pandemi Covid-19, cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x