Rembang Bicara - Pemerintah kembali memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menambah kuota sebanyak 3 juta untuk penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, segera mendaftarkan diri atau mengajukan diri di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, jika NIK KTP tidak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, login segera di depkop.go.id. Situs ini resmi dari Kemenkop UKM dan berisi persyaratan yang harus dipenuhi secara daftar, bukan online.
Baca Juga: Setelah Koma Selama 15 Tahun, Pangeran Arab Saudi Tunjukkan Tanda-Tanda Akan Sadar
Warga yang NIK dan KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta bisa login di depkop.go.id untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.
Syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: ZODIAK HARI INI Jumat 23 Oktober 2020: Energi Angka 5 Menjanjikan Perubahan
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini cukup datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Prihatin dengan Hinata yang Ditinggal Mati Naruto, Seorang Perempuan Menangis Histeris