Rembang Bicara – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK. Firli dilaporkan bersamaan dengan Deputi Penindakan KPK Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firi Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sebagaimana dimuat dalam antaranews.com Kurnia juga menambahkan bahwa latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengajuan Berkas Usaha Mikro Tembus 10 Ribu dalam Satu Hari
Menurut Kurnia, ICW menduga ada beberapa hal pelanggaran serius yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto. Hal ini didasarkan pada petikan putisan Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal.
“ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tambah Kurnia.
“kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemyukan tindak pidananya,” kata Kurnia.
Baca Juga: Terkait Vaksin Covid-19, Jokowi: Siapkan Strategi Komunikasi Publik
Kurnia menjelaskan alasan ketiga yaitu tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.