Dilaporkan ICW Ke Dewan Pengawas KPK, Ini Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar Firli Bahuri

- 26 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

Rembang Bicara – Senin, 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan ke Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto.

Terdapat 4 alasan yang diduga dilanggar oleh Firli Bahuri dan Karyoto menurut Kurnia, diantaranya,

  1. Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemyukan tindak pidananya
  3. Tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
  4. Tindakan Firli untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan masukan dari pimpinan KPK lainnya.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Ketua KPU RI akan Kembali Bekerja

Berdasarkan empat alasan tersebut, ICW menduga tindakan Firli dan Kryoto telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, Pasal 5 Ayat (2) Huruf a, Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Pasal 7 Ayat (10) Huruf b, Pasal 7 Ayat (1) Huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, ICW mengingatkan kembali ada dua pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Firli.

Pertama, pada tahun 2018 ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas KPK

Kedua, pelanggaran etik terkini ialah Firli terbukti menggunakan transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar Juni 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x