Soal Anak Di Bawah Umur, Polda Metro Jaya: Tetap Bisa Dipidana

- 26 Oktober 2020, 23:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana /PMJ News/Fjr

Rembang Bicara – Inspektur Nana Sudjana selaku Kapolda Metro Jaya menegaskan anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum. Hal ini menandakan bahwa anak dibawah umur tetap bisa dipidana sesuai dengan aturan tertentu.

“Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu,” Kata Nana sebagaimana dikutip ANTARA di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Nana menjelaskan adanya beberapa perlakuan khusus dari kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Terus Muncul Jokowi Enggan Evaluasi

Perlakuan tersebut adalah masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selanjutnya, selama proses humum anak tersebut didampingi oleh orang tuanya.

Nana juga menjelaskan bahwa bisa dipidana agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di kemudian hari.

Di satu sisi upaya pencegahan anak agar tidak melanggar hukum lebih baik daripada membiarkan anak harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas KPK

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x