Rembang Bicara – Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar kembali mendapat sorotan publik setelah terlibat penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
Kejadian bermula saat istri Habib Bahar memesan taksi online untuk diantarkan menuju Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Sesampainya di rumah pada pukul 23.00 WIB, Habib Bahar langsung menghajar sopir taksi tersebut.
Baca Juga: Pandangan Mbah Maimoen Zubair Terkait Sumpah Pemuda
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," terang Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.
Aksi yang diduga dilakukan pada bulan September 2018 yang dilaporkan langsung oleh korban berinisial A tersebut menyebabkan Habib Bahar terancam Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Baca Juga: Rentetan Singkat Tentang Sejarah Perayaan Maulid Nabi
Tetapi terlebih dahulu pihak Kepolisian masih ingin mendalami kasus ini lewat koordinasi dengan Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagaimana diketahui saat ini Habib Bahar sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Misi Pembangunan Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Peresmian TVRI