Menjelang Pulang, Munarman Menyebut Ada Pihak yang Ingin Mengkriminalisasi

- 6 November 2020, 18:39 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara

Rembang Bicara - Informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab sudah sangat diketahui oleh banyak orang, Kabar kepulangan tersebut disambut haru para pengikut dan pendukungnya.

Bahkan di Twitter tagar #AhlanWaSahlanIBHRS sangat ramai, untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

HRS dikabarkan akan tiba di Indonesia 10 November 2020 nanti, dia pun berpamitan kepada guru-gurunya di Mekkah, Arab Saudi.

Namun, Kepulangannya bukan hanya disambut para pendukungnya. Tetapi juga kasus hukum yang tertunda sejak kepergian HRS ke Arab Saudi untuk umrah tiga tahun lalu.

Sejak HRS tidak kembali, kasusnya pun tidak diberhentikan polisi, kecuali  laporan dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Hal juga yang mendorong Sekretaris Umum FPI Munarman mengendus adanya upaya  kriminalisasi Imam Besar setibanya di Indonesia.

Menurut Munarman, kepolisian yang bakal kembali memeriksa laporan-laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," ungkap Munarman.

Ia menjelaskan, sampai sekarang ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x