Viral Video Pemudik Marah-marah Tak Mau Putar Balik Hingga Coba Pukul Kamera Petugas : Saya Juga Polisi

16 Mei 2021, 19:38 WIB
Pengendara yang mengamuk ketika diminta putar balik oleh petugas penyekatan mudik di perbatasan Bogor-Sukabumi/Aulia Nur Hakiki /Tangkap layar Twitter.com/@kidungsenja17/

Rembang Bicara - Baru-baru ini beredar video yang menunjukkan pengendara mobil mengamuk saat diminta putar balik oleh petugas penyekatan mudik viral di media sosial Twitter.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @kidungsenja17 pada Sabtu, 15 Mei 2021. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di perbatasan Bogor-Sukabumi.

Dalam video tersebut, tampak pengendara yang menumpangi mobil pelat B berwarna putih tak senang saat petugas penyekatan mudik menghentikannya.

Baca Juga: Anak Kecanduan Game Online, Ini Metode Ruqyah untuk Menyembuhkannya

Seorang penumpang yang duduk di kursi depan, dengan mata melotot, mencoba memukul kamera milik petugas yang sedang merekamnya.

Petugas yang merekam kejadian itu mengatakan bahwa perintah putar balik sudah sesuai aturan pemerintah.

"Saya sudah benar, pak, ya. Sesuai pemerintah saya aturannya," ucap petugas kepada penumpang itu.

Seorang penumpang wanita yang duduk di kursi belakang turut marah sambil mengaku-ngaku dirinya adalah anggota kepolisian.

Baca Juga: Beredar Kabar Idul Fitri Bareng dengan Kenaikan Isa Almasih hanya Terjadi di Era Jokowi, Ini Faktanya

"Saya juga polisi!" katanya sambil mencoba memukul kamera petugas. Wanita itu juga memaki petugas dengan kata-kata kasar.

Petugas yang merekam itu kemudian coba dipisahkan dari keributan oleg petugas lainnya.

Hingga artikel ini ditulis, video itu sudah di-retweet total 507 kali dan disukai 477 kali.

Sanksi putar balik bagi pemudik akan berlaku hingga tanggal 24 Mei 2021 meski Operasi Ketupat 2021 akan berakhir pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Trailer Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 16 Mei 2021 : Andin Dilarikan ke Rumah Sakit, Michele Diminta Cepat Nikah

Polri berencana melanjutkan pengetatan mobilisasi masyarakat dengan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Penyekatan mudik merupakan bagian dari pelaksanaan aturan Larangan Mudik bagi masyarakat pada Idul Fitri 2021.

Masih berisikonya penyebaran  Covid-19 menjadi alasan pemerintah melarang masyarakat mudik.***

(Rio Rizky/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler