Rembang Bicara - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru saja memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Pada Rabu, 16 Desember 2020.
Pemanggilan tersebut sebagai buntut dari kerumunan massa yang membeludak pada hajatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil dengan tegas meminta agar Mahfud MD turut bertanggung jawab. Pasalnya, menurut Ridwan Kamil, polemik kerumunan ini dipicu sejak Mahfud MD memberi izin penjemputan HRS di bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020.
Dan seperti yang diketahui, momen penjemputan tersebut dihadiri oleh massa yang membeludak.
Baca Juga: Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari Tahun Depan
Mendapat tuntutan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara. Melalui akun Twitter miliknyaia menyatakan diri siap bertanggung jawab. Ia mengakui bahwa dirinyalah yang memang memberi izin terkait penjemputan HRS.
Namun ia sedikit membela diri, bahwa izin tersebut diberikan lantaran HRS adalah warga negara Indonesia yang hak-haknya harus dipenuhi. Kemudian ia mengatakan bahwa ia sudah mewanti-wanti agar massa penjemput tetap taat protokol kesehatan.
“Siap, Kang RK. Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” terangnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd, pada 16 Desember 2020.
Selanjutnya, Mahfud Md mengklaim bahwa diskresi (kebebasan) yang diberikan pemerintah untuk menjemput, mengamankan hingga mengantar HRS sudah berjalan tertib. Yang menjadi mesalah bukan waktu penjemputan itu, melainkan pada momen-momen selanjutnya. Yakni saat digelar hajatan di Petamburan pada 14 November 2020.