Rembang Bicara - Baru-baru ini beredar video relawan eks-Front Pembela Islam (FPI) bantu evakuasi korban banjir yang kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini pihak kepolisian menjelaskan, pada dasarnya kepolisian tidak melarang siapapun untuk berkontribusi menjadi relawan korban banjir.
Pihak kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menegaskan, yang dilarang adalah jika dalam evakuasi tersebut menggunakan atribut FPI.
Sementara FPI sendiri sudah dibubarkan dan dicatat sebagai organisasi massa (ormas) terlarang.
"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2021.
"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI," sambungnya.
Dengan demikian, Erwin Kurniawan menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang seperti FPI.
"Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya dikutip dari PMJ Selasa, 23 Februari 2021.