Kenakan Atribut FPI Saat Bantu Korban Banjir, Sekelompok Relawan Langsung Dibubarkan Polisi dan TNI

- 23 Februari 2021, 16:42 WIB
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI /Twitter/@L4dyY0ng/

Rembang Bicara - Baru-baru ini beredar video relawan eks-Front Pembela Islam (FPI) bantu evakuasi korban banjir yang kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Dalam hal ini pihak kepolisian menjelaskan, pada dasarnya kepolisian tidak melarang siapapun untuk berkontribusi menjadi relawan korban banjir.

Pihak kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menegaskan, yang dilarang adalah jika dalam evakuasi tersebut menggunakan atribut FPI.

Sementara FPI sendiri sudah dibubarkan dan dicatat sebagai organisasi massa (ormas) terlarang.

Baca Juga: Naas! Tali Pengaman Putus Saat Perbaiki Atap Pesantren, Pria Asal Kudus Jatuh dan Meninggal di Tempat

"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2021.

"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI," sambungnya.

Dengan demikian, Erwin Kurniawan menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang seperti FPI.

"Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya dikutip dari PMJ Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x