Rembang Bicara - Kasus pencabulan anak di bawah umur bermoduskan perpustakaan umum dan internet gratis akhirnya berhasil diungkap Polres Jakarta Utara.
Polres Jakarta Utara menetapkan MTP (41) sebagai tersangka dengan empat korban yang terdiri dari anak-anak usia antara 6-11 tahun.
Wakapolres Metor Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menjelaskan, tersangka melancarkan kelakuan bejatnya tersebut di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Selanjutnya, saat ia mendapati anak yang tengah belajar atau membaca sendiri di perpustakaan miliknya, tersangka lantas mengajaknya ke ruangan miliknya untuk dicabuli.
Tersangka juga mengiming-imingi anak-anak dengan uang Rp50 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.
"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," jelasnya dikutip dari Antara, Senin, 22 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga: PT Semen Gresik Rembang Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Empat Desa Ring Satu Ini, Berikut Rinciannya!