Sebelumnya, pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari lima orang masyarakat terkait dengan unggahan foto anak-anak oleh MTA di Twitter yang mengandung muatan asusila.
“Jadi atas adanya laporan dari masyarakat, anggota kami melakukan patroli untuk mengecek kebenaran terkait akun Twitter hingga Facebook-nya yang mengunggah foto anak-anak disertai muatan asusila,” lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara tersangka diduga memiliki kelainan seksual dan juga seorang pedofil.
Namun, hasil selanjutnya masih menunggu keterangan dari para ahli. Sementara, atas aksinya tersebut tersangka MTA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***