Lamarannya Ditolak karena Tak Punya Pekerjaan, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Mesumnya dengan Mantan

- 24 Februari 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. /Foto: Pikiran Rakyat/

Rembang Bicara - Tak terima pinangannya ditolak, seorang pria berinisial RA (26) nekat bagikan video dan foto asusila diirnya dengan sang mantan, EJ (23).

Setelah korban melapor dan melacak keberadaannya, pria asal Pariaman, Sumatera Barat tersebut langsung dibekuk oleh Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak terima karena pinangannya ditolak oleh sang mantan. Alasan penolakan tersebut adalah karena orang tua EJ tidak suka dengan RA yang diketahui masih belum memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Tragis! Diduga Oleng, Seorang Pemotor Tabrak Tiang Listrik: Helm Pecah Jadi Dua Hingga Tewas di Tempat

Merasa sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video dan foto asusila yang pernah ia lakukan dengan mantannya tersebut.

Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers usai pemeriksaan.

"Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya," terangnya, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Februari 2021.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Desember 2020 lalu. Namun karena lokasi pelaku berpindah-pindah, pelaku menjadi sulit untuk dilacak.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Kelola Rest Area Solo-Yogya dan Bawen-Yogya, Ganjar Pranowo Gratiskan Sewa UMKM

Baru beberapa waktu yang lalu, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian Pariaman, saat pelaku tengah berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Pihak kepolisian juga masih akan terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan
oto tersebut.***

Editor: Aly Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah