Jual Motor Antik Hasil Curian ke Polisi, Pemuda Ini Langsung Diringkus Saat COD

- 3 Maret 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /Dok. PRFM

Rembang Bicara - Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S (21) selaku tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Diketahui, kasus pencurian motor ini sudah terjadi sejak akhir Januari 2021 lalu.

Saat itu S dengan nekat menyikat motor antik Honda C70 bernopol D 3996 AS milik Gilan Noor Rahman (37) yang diparkirkan di parkiran Masjid Darul Hikmah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Hal tersebut mengutip keterangan dari Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. 

Baca Juga: Nekat Salip Truk Sampah di Ruas Jalan Sempit, Ibu-Ibu Ini Terserempet dan Tewas di Tempat

"Saat itu korban Gilan Noor Rahman (37) memarkirkan sepeda motornya dan masuk untuk menunaikan Sholat Subuh. Setelah selesai, dia mendapati motornya tidak ada," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 2 Maret 2021.

Korban lalu melaporkan kehilangan motor tersebut ke Polsek Bekasi Timur pada 8 Februari 2021.

Mendapat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor dan pelakunya. 

S sendiri ditangkap saat dirinya tanpa sadar menjual motor hasil curiannya tersebut kepada anggota polisi yang menyamar.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah