Miris! Mucikari Jual Anak 16 Tahun untuk Layani Threesome dengan Tarif Rp300 Ribu Per Kencan

- 11 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat.

Rembang Bicara - Seorang mucikari prostitusi onlinen berinisial BD (39) dibekuk polisi setelah ketahuan menjual anak di bawah umur.

Pria yang merupakan Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ditangkap oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Rabu, 1o Maret 2021 kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, tersangka bahkan tega menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga, atau yang dikenal dengan istilah threesome.

Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas amoralnya tersebut sejak November 2020 lalu. Anak di bawah umur ia tawarkan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan,

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," ungkap AKBP Zulham Effendy dikutip dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.

Seturut keterangan AKBP Zulham tersangka mulai terendus manakala pihak kepolisian tengah melakukan patroli siber pada Januari 2021 lalu.

Dalam patroli siber tersebut, polisi lalu menemukan sebuah akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome. Sebuah akun yang setelah diselidiki ternyata merupakan milik dari BD.

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," jelas AKBP Zulham

Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah