Imbas Video Mesum 'Parakan 01': Orang Tua Pemeran Sangat Terpukul, Perekam Terancam 6 Tahun Penjara

- 16 Maret 2021, 14:47 WIB
Bagian tembok menjadi saksi video viral Parakan 01, pelaku sudah diamankan polisi dan diperiksa unit PPA
Bagian tembok menjadi saksi video viral Parakan 01, pelaku sudah diamankan polisi dan diperiksa unit PPA /Twitter/

Rembang Bicara - Video mesumnya viral di Twitter, dua sejoli pemeran video mesun 'Parakan 01' dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang.

Seturut keterangan dari Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) SerangBanten, Tarkul Wasyit, kedua sejoli kini mengalami trauma. 

Dilengkapi pula dari keterangan Kepala Desa Majarsari, Suherman, yang mengatakan jika keluarga kedua sejoli tersebut juga sangat terpukul dengan beredarnya video tak senonoh itu.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Pemeran Video Mesum 'Parakan 01' Akhirnya Dinikahkan

Atas hal tersebut, Tarkul Wasyit mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dua sejoli tersebut untuk menjalani trauma helaing. 

Selain itu ia juga berpesan agar masyarakat tidak turut menyebarluaskan video tersebut karena kasihan dengan kejiawaan dua sejolo yang ternyata masih berstatus pelajar itu.

Diketahui, pada Rabu, 10 Maret 2021 beredar video mesum dua sejoli di depan tembok bertuliskan 'Parakan 01' 

Video tersebut lantas viral di media sosial dengan kata kunci 'Parakan 01' merujuk pada tulisan yang terdapan dalam video.

Baca Juga: Pengakuan Tegas Jokowi Perihal Wacana Menjabat Presiden RI 3 Periode

Parakan 01 sendiri merupakan tempat di belakang sebuah ruko kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, SerangBanten, Rabu.

Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mencari pelaku yang telah merekam secara diam-diam adegan itu dan menyebarkannya di jejaring media sosial.

Sementara itu, Ketua LPA Banten M. Uut Lutfi menjelaskan, perekam dan penyebar video asusila tersebut dapat dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Lakukan Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana, Anggota Aliran Sesat Ini Bakal Dibina di Pesantren

Kabar terakhir yang beredar, dua sejoli pemeran video mesum itu kini telah dinikahkan.***

 

Editor: Aly Reza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah