Miris! Seorang Ayah Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

- 18 Maret 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Pikiran Rakyat

Rembang Bicara - Cabuli dua anak kandungnya sendiri, seorang pria berinisial NIS (41) asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan laporan ibu korban sekaligus suami dari tersangka terhadap kepolisian, NIS telah melakukan tindak pencabulan terhadap dua putri kandungnya, yakni  NNS (9) dan KS (6).

Tersangka sendiri merupakan seorang guru di salah satu SMK swasta di Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Diancam Tidak Diluluskan, Seorang Siswi SMA Dipaksa Turuti Hasrat Mesum Gurunya Sendiri di Sekolah

"Pelaku adalah guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal," terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dikutip dari PMJ News, Kamis, 18 Maret 2021.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x