Jadi Korban Pembunuhan, Kakak Beradik Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Sendiri

- 22 Maret 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman tidak masuk akal usai membunuh dan memakan korbannya.
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman tidak masuk akal usai membunuh dan memakan korbannya. /Pixabay/Gerd Altmann

Rembang Bicara - Kasus pembunuhan terjadi Desa Maantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu 21 Maret 2021 kemarin.

Dalam kasus ini, sepasang adik kakak yang sudah lansia ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri di kawasan Jalan Trans Kalimantan.

Korban tersebut adalah Sunarsih (64) dan adiknya yang bernama Jamiah (50).

Kedua korban ditemukan oleh Sugiro (64), suami Sunarsih pada Minggu, 21 Maret 2021 pukul 18.00 WIB dalam kondisi  telah terbujur kaku dan bersimbah darah.

Saat dimintai keterangan, Sugiro menceritakan kalau sehari sebelumnya Sunarsih berpamitan pergi ke rumah Jamiah dan berniat untuk menginap. Pasalnya, keduanya sudah berjanji akan pergi ke Kapuas.

Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Bantuan Jenglot, Ustaz Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Keesokan harinya, Sugiro mencoba menyusul Sunarsih ke rumah Jamiah. Namun rumah Jamiah tertutup.

Semula ia mengira kalau Sunarsih dan Jamiah sudah berangkat ke Kapuas. Tapi setelah ditunggu seharian, keduanya tak kunjung ada kabar.

Merasa ada yang janggal ia lantas meminta anak Jamiah, Jumaidi, untuk mendatangi rumah Jamiah.

Benar saja, ketika pintu rumah didobrak, ditemukan Jamiah dan Sunarsih sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah dalam posisi terlentang.

 

 

"Saya tunggu seharian tidak ada, sekitar pukul 18.00 WIB, saya menyuruh anaknya Jamiah yang bernama Jumaidi untuk mendatangi rumah tersebut. Setelah dibuka paksa pintunya, mereka menemukan Sunarsih dan Jamiah sudah terbujur kaku bersimbah darah di atas tikar dalam posisi telentang," beber Sugiro dikutip dari PMJ News, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Link Akses Pengumuman SNMPTN 2021 Pukul 15.00 WIB Sore Ini, Klik di Sini!

Usai menerima laporan tersebut, Polsek Kahayan Hilir dibantu Polres Pulang Pisau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengusut kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto bahkan meyakinkan, pihaknya akan menagkap pelaku dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam sejak penyelidikan dilakukan.

"Dia bisa lari, tapi tidak akan bisa sembunyi (He can run, but he can't hide), karena ini kejahatan sadis yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.***

 

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah