Terungkap Sosok dan Motif Dokter yang Viral Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Cek Penjelasannya

- 14 September 2021, 14:00 WIB
Diduga Campur Sperma ke Makanan, Seorang Dokter Harus Berurusan dengan Polda Jateng
Diduga Campur Sperma ke Makanan, Seorang Dokter Harus Berurusan dengan Polda Jateng /Dok. Humas Polda Jateng

Rembang Bicara – Informasi mengenai motif dan biodata dokter yang viral campurkan sperma ke makanan istri temannya dapat dibaca di dalam artikel ini.

Dunia maya sedang gempar dengan tersebarnya video dan berbagai pernyataan tentang kejadian memalukan di Semarang.

Salah seorang dokter diketahui melanggar sumpah profesi dengan melakukan tindakan tercela dan menjijikkan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Marlina Octoria Kawuwung, Istri Siri Ayah Taqy Malik, Lengkap dengan Biodatanya

Dokter tersebut sengaja mencampurkan sperma ke makanan istri temannya yang juga berprofesi sama dengannya.

Menurut info dari Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dokter berinisial DP tersebut memiliki motif seksual.

Hal demikian terungkap dari perilaku dokter DP yang kerap mengintip istri temannya itu, sampai nekat onani lalu mencampurkannya di makanan.

Berdasar info, diketahui latar belakang dan biodata dokter DP itu merupakan seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Semarang.

Baca Juga: Biodata Ratu Aulia alias 'Ratu Joget Pargoy TikTok' Lengkap Pacar dan TikTok Pemeran 'Love Story The Series'

Awalnya, perilaku dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dicurigai oleh temannya dan istri lantaran tudung saji makanan selalu berubah, serta rasa masakannya aneh.

Sebab keanehan itu, pelapor bernama Dwi yang merupakan istri teman tersangka itu merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.

 “Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” tutur Kombes Iqbal saat menjelaskan apa yang terlihat dari iPad korban.

Selain itu, tersangka juga kerap mengintip korban saat sedang mandi.

Baca Juga: UPDATE Skuat Indonesia di Sudirman Cup 2021: Kevin Sanjaya is Back! The Minions dan The Daddies Tetap Utuh

“Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tegas Kombes Iqbal.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah