Perusuh Demo ternyata Masih Dibawah Umur. Ini Sanksinya!

- 15 Oktober 2020, 21:05 WIB
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan /Humas Polres Kebumen

Rembang Bicara - Massa aksi yang merusuh pada saat demo di depan Gedung DPRD diamankan Polres Kebumen. 

Mereka diberi sanksi wajib lapor dan karena tergolong masih di bawah umur, mereka didampingi orangtua masing-masing. 

 

Selain itu, mereka juga diminta Polres Kebumen untuk mengajak teman-temannya melalui whatsapp agar tidak mengikuti demo dan tetap belajar di rumah.

Baca Juga: Giliran Samsung Luncurkan Edisi Fan Edition, Intip Spesifikasi dan Harga HP Samsung S20 FE

"Apalagi ini sedang pandemi corona" imbuh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Kapolres Kebumen juga merasa miris karena para perusuh yang diamankan ini ternyata tidak tahu maksud dari demo yang dilakukannya.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah membaca pesan berantai ajakan demo tempo hari sebagaimana diberitakan LensaPurbalingga.con sebelumnya dengan judul Miris! Demo Rusuh Tidak Tahu Maksudnya, Masih Dibawah Umur Ini Sanksinya.

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x