4 Mahasiswa Semarang yang Ditangkap saat Aksi Tolak Omnibus Law Bebas

- 21 Oktober 2020, 17:47 WIB
Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang
Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang /Instagram @lbhsemarang

Rembang Bicara – Empat mahasiswa semarang yang ditetapkan sebagai tersangka saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang pada 7 Oktober 2020 dibebaskan.

Dalam pers rilis yang diunggah di instagram LBH Semarang @lbhsemarang menyatakan bahwa tiga mahasiswa dari empat mahasiswa beserta orang tua didampingi oleh Tim Avokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah.

Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat tersebut terdiri dari PBHI Jawa Tengah, LRC KJ-HAM dan YLBHI-LBH Semarang.

Baca Juga: 7 Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan Kepada Jokowi

Dikutip dari Rembangbicara.com Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Agung, Ardian Saputra yang turut mengawal kasus ini menyampaikan bersyukur dengan dibebaskannya keempat mahasiswa tersebut karena mereka masih memiliki kewajiban akademik di kampus masing-masing.

“Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan untuk keempat mahasiswa yang ditahan sejak 7 Oktober 2020 perlu kita syukuri karna bagaimana pun juga keempat mahasiswa ini tetap harus mengikuti dan menjalankan proses akademiknya di kampus masing” Ujar Ardian saat di Semarang (20/10)

Baca Juga: Cek Di Sini, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Pada tanggal 9 Oktober 2020 Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan dan/ayau pengalihan penahanan dengan jaminan dari para orang tua mahasiswa tersebut.

Ardian juga menambahkan bahwa meski bebas, empat mahasiswa tersebut berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x