Membelot dari Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Akan Tetap Naikkan UMP Jawa Tengah Sebesar 3,27%

- 30 Oktober 2020, 21:07 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. /Humas Pemprov/ANTARA

 

Rembang Bicara - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memang mengeluarkan edaran perihal kesepakatan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikkan UMP 2021 Jateng sebesar 3,27%.

Ada kenaikan dari tahun ini yang sebesar Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979.12 untuk tahun depan. 

Kebijakan untuk tetap menaikkan UMP ini diakui Ganjar masih berpegang pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Baca Juga: Mengecam Penggambaran Karikatur Nabi Muhammad, MUI Imbau Umat Islam untuk Boikot Produk Prancis

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," terang Ganjar di rumah dinasnya pada Jumat, 30 Oktober 2020. 

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. 

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x