Catat! Beginilah Cara dan Ketentuan Membuat Serta Memperpanjang SKCK Secara Online

- 31 Oktober 2020, 14:56 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

Rembang Bicara Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya diajukan oleh masyarakat bersangkutan sebagai syarat administrasi untuk melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Batas berlaku SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Maka, ketika melewati batas berlaku, SKSC haruslah diperpanjang oleh pihak bersangkutan.

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut tata cara membuat SKCK baru dan memperpanjangnya:

 

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Porta Probolingo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x