Catat! Beginilah Cara dan Ketentuan Membuat Serta Memperpanjang SKCK Secara Online

- 31 Oktober 2020, 14:56 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

Rembang Bicara Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya diajukan oleh masyarakat bersangkutan sebagai syarat administrasi untuk melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Batas berlaku SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Maka, ketika melewati batas berlaku, SKSC haruslah diperpanjang oleh pihak bersangkutan.

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut tata cara membuat SKCK baru dan memperpanjangnya:

 

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

 

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Saat ini pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Adapun ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. 

 

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

 

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK online dapat dilakukan pada laman Polri.go.id atau pada laman Polres daerah masing-masing.

Biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK sebesar Rp30.000 yang dapat dibayar melalui loket atau transfer. ***(Alvi Awwaliya/Portal Probolinggo)

Editor: Aly Reza

Sumber: Porta Probolingo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x