Penerima BPJS Kesehatan Non PBIJK Diwajibkan Registrasi Ulang, Begini Caranya!

- 3 November 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Dok. Indonesia.go.id

Rembang Bicara - BPJS Kesehatan RI mlalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri mengimbau agara masyaraat penerima BPJS Kesehatan Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) agar segera melakukan registrasi ulang. Khususnya untuk datanya bermasalah. 

Adapun penerima BPJS Kesehatan Non-PBI JK meliputi, nggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN, Prajurit, dan Anggota Kepolisian.

Pembaruan data dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Dapatkan Token Listrik Gratis/Diskon PLN? Simak Ini!

 

Jika peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu akan dinonaktifkan sementara.

Sebelum melakukan registrasi ulang, cek terlebih dahulu status kepesertaan (mengecek kelengkapan data NIK) yang bisa dilakukan lewat berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan berbasis online. Di antaranya adalah:

1.CHIKA

Untuk mengecek status kepesertaan, dapat dilakukan dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui cara berikut.

-Chat melalui Whatsapp ke nomor 08118750400

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Portal Probolinggo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah