Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Karena Kerumunan di Petamburan

28 November 2020, 22:56 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020 untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Rembang Bicara – Hubungan struktural jabatanakan sehat jika antara atasan dan bawahan sama-sama saling berkomitmen dalam menjalankan tugas yang dilakukan. Namun hal tersebut akan menjadi polemik tersendiri jika antara atasan dan bawahan tidak sinkron. Terlbih jika salah satu pihak terlihat tidak tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pasca kepulangannya dari Saudi Arabia publik mengetahui bahwa Anies Baswedan sowan ke kediaman Rizieq Shihab.

Baca Juga: Mengejutkan! Habib Rizieq Geser Posisi Anies Baswedan dalam Bursa Capres 2024 Mendatang

Namun yang mengagetkan adalah sikap dan Kebijakan Anies Baswedan yang mencopot Wali Kota Jakarta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena kerumunan di Petamburan

Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup mendadak dicopot oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan lantaran terkait kerumunan massa yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu yang lalu.

Tindakan tersebut dilakukan disesuaikan dengan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak taat dengan arahan dan instruksi dari Gubernur.

Chaidir Selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengungkapkan bahwa keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Baca Juga: Mengejutkan! Habib Rizieq Geser Posisi Anies Baswedan dalam Bursa Capres 2024 Mendatang

Pasca dicopot, posisi mereka berganti menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga terdapat penugasan baru lebih lanjut.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ungkap Chaidir, Sabtu 28 November 2020.

Dalam auditnya, Inspektorat memeriksa beberapa pihak sekaligus. Selain memeriksa Bayu dan Andono, terdapat juga Muhammad Yassin selaku Camat Tanah Abang, Setiyanto selaku Lurah Petamburan, Edy Mulyanto selaku Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH, Marsigit selaku Kepala Suku Dinas LH Jakpus, dan Aldi Jansen Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat sesuai dengan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat agar melakukan pemeriksaan kepada Bayu dan Andono lantaran terdapat dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur itu, berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satu dari 4 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.***

 

 

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler